Oleh Zulrifan Noor, Mahasiswa dan Guru SMK di Banjarbaru
Berdasarkan data dalam Education for All (EFA) Global Monitroring Report 2011 yang dikeluarkan UNESCO, indeks pembangunan pendidikan Indonesia berada pada urutan 69 dari 127 negara yang disurvei, peringkat ini bahkan turun satu peringkat dari tahun sebelumnya dimana Indonesia berada pada peringkat 65. Tentu kemunduran ini harus menjadi perhatian, karena kemajuan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikannya. Beberapa faktor yang harus diperbaiki antara lain adalah peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, fasilitas pendidikan yang harus merata serta memadai di seluruh daerah dan yang teramat penting adalah perantujuan pendidikan yang harus diwujudkan yaitu menciptakan generasi-generasi kreatif, inovatif serta berkontribusi bagi masyarakat.
Guru merupakan faktor utama dalam peningkatan mutu pendidikan karena perannya yang secara langsung menyentuh para peserta didik. Seorang guru tidak hanya berperan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya, tapi juga pendidikan moralitas serta membimbing siswanya untuk menemukan bakat, keahlian dan perannya dalam masyarakat. Di Indonesia, guru hanya menjadi profesi “cadangan” yang akan dipilih jika sudah tidak ada lowongan lain. Hanya sedikit yang betul-betul berdedikasi untuk menjadi seorang guru. Hal ini sangat berpengaruh terhadap profesionalitas para guru dalam pekerjaannya. Kenyataan lain adalah gaji seorang guru yang ternyata masih di bawah standar. Seharusnya profesi guru dijadikan suatu kebanggan bagi setiap orang yang ingin menekuninya. Pemerintah harus membuktikan janjinya untuk meningkatkan kualitas guru melalui perbaikan pendidikan profesi guru, seleksi yamg cermat dan penempatan sumber daya manusia yang tepat, dan proses sertifikasi yang bersih dari KKN. Selain itu pula, masalah gaji baik untuk guru negeri maupun swasta harus diselesaikan. Seorang guru seharusnya bisa fokus mengajar tanpa perlu memikirkan pekerjaan tambahan untuk menambal kekurangan dari gaji profesinya.
Yang kedua adalah Kemudahan Fasilitas bagi peserta didik serta guru untuk memperoleh informasi mengenai pengatahuan serta mengembangkan kreativitasnya. Anggaran pendidikan mutlak harus ditingkatkan dan dalam implementasinya, anggaran ini harus betul-betul digunakan untuk perbaikan fasilitas dan tidak diselewengkan ke hal-hal lain. Selama ini, pemerintah seakan-akan memaksakan penyamarataan kualitas melalui ujian nasional tanpa memperhatikan fasilitas yang ada di sekolah tersebut. Tentu sangat miris hati kita, saat melihat para anggota DPR yang sibuk menganggarkan dana besar-besaran untuk membangun gedung baginya tanpa melihat kenyataan ribuan sekolah yang sebetulnya tidak layak untuk dijadikan tempat belajar dan mengajar.
Terakhir tentu saja output dari pendidikan itu sendiri. Selama ini, mayoritas masyarakat di Indonesia menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mensejahterakan dirinya ataupun kelompoknya. Sehingga muncullah kualitas pendidikan yang tidak merata, pendidikan yang monoton dan minim kreasi. Padahal pendidikan haruslah melahirkan individu-individu yang mampu menciptakan inovasi kreatif dalam memecahkan masalah bangsa ini. Hal ini hanya dapat terwujud jika sistem pendidikan di Indonesia memperhatikan betul karakteristik pendidikan yang sesuai dengan potensi para pesera pendidikan, bukan malah dipaksa untuk menguasai berbagai bidang yang tidak cocok dengan minat dan bakat yang dimiliki.
Perbaikan-perbaikan di atas harus dilakukan dengan sinergis baik oleh pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berperan untuk menentukan kebijakan yang tepat untuk perbaikan kualitas guru, fasilitas, serta tujuan akhir pendidikan sendiri. Masyarakat juga harus berperan aktif untuk mengawasi berbagai kebijakan pemerintah. Kualitas pendidikan di Indonesia akan membaik jika mampu melahirkan generasi bermanfaat yang penuh inovasi dalam menyambut tantangan kedepannya.
0 komentar:
Posting Komentar